Banyaknya zaman sekarang di dalam ansuransi di negara Indonesia khususnya di kota - kota besar
di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh
penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan
dalam surat
perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun
mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar
premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A.
Abbas Salim
memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan
kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum
pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn
orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat
menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang.
Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya
atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi
kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan
mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu. Di Indonesia kita
kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini
di antaranya
Asuransi Beasiswa Asuransi beasiswa
mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun
disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal
dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis
kontrak polisnya. Tetapi jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya
ialah mengganti dgn anak yg lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya
menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih
atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah
habis.
Asuransi Dwiguna Asuransi Dwiguna
dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna
Perlindungan bagi keluarga bilamana
tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bilamana
tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
Asuransai Jiwa Asuransi jiwa adl
asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak
terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak
atau keluarga yg ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi
keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah
masa kontrak berakhir.
Asuransi Kebakaran Asuransi
kebakaran bertujuan utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam
hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu
perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi.
Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa
dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini.
Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya
pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga
pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi
turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat
terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan
pribadi atau perusahaan.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat
masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat
Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang
agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak
Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat
Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada
makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu
binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan
siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping
Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi
keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi
rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah
sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya
termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan
mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan
mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan
salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah
asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya
dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar
dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan
pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala
macam bentuknya temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq
Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan
yg mereka kemukakan ialah
Asuransi sama dgn judi
Asuransi mengandung ungur-unsur
tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur
riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan
krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan
hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yg sudah dibayar akan
diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau
tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan
objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam
praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf
Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka
beralasan
Tidak ada nash yg melarang
asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua
belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah
pihak.
Asuransi dapat menanggulangi
kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk
proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah
Asuransi termasuk koperasi .
Asuransi di analogikan dgn sistem
pensiun seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di
perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut
antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn
kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan
kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan
asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya
asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg
berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan
mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat
kepada ketentuan hukum yg benar. Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh
tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl
asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya
berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg
meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut
ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia
ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera
Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya
berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi
Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam
suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun
dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg
berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping
itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh
golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu
Gharar Dalam asuransi
konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad
Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti
asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak
jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis
dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru .
Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak
gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas
hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90.
Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu
premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti
dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya
kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan
seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu
tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung.
Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas
disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum
mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di
bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada
kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba Dalam asuransi konvensioanal
juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba
dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada
ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat.
Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian
tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan
syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia
ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya
dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat
luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin
mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak
turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan
syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg
senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum
yg bertolak belakang akan berkurang. Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak
Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan